ETIKA PR/ETIKA PERHUMASAN
ETIKA PR/ETIKA PERHUMASAN
Pendahuluan
membahas
uraian singkat mengenai seluk beluk public relations atau kehumasan. Secara
garis besar, ada empat hal indikator keberhasilan seorang humas dalam tugasnya,
yaitu profesionalisme, kode etik/etika, moral dan aspek-aspek hukum yang
dijadikan acuan. (Halaman 21)
Di
halaman 21-22, diberikan berbagai definisi public relations menurut berbagai
sudut pandang. Definisi public relations menurut Institute of Public Relations,
Inggris adalah: “Kegiatan yang dilakukan dengan sengaja, direncanakan, dan
berlangsung secara berkesinambungan untuk membina dan mempertahankan saling
pengertian antara suatu organisasi dengan masyarakat.” Menurut Frank Jefkins,
dalam bukunya mengatakan bahwa “Public relations merupakan segala bentuk
komunikasi terencana ke luar dan ke dalam antara sebuah organisasi dengan
masyarakat untuk tujuan memperoleh sasaran-sasaran tertentu yang berhubungan
dengan saling pengertian (mutual understanding).” Sedangkan menurut
para pakar humas adalah “Gabungan antara seni dan ilmu sosial yang dapat
menganalisa kecenderungan- kecenderungan dan meramalkan akibatnya.”
Intinya,
dalam mengemban tugas sebagai humas/praktisi public relations (PRO) harus
menjaga perasaan orang lain dan tidak merugikan pihak mana pun.
Bab 1 –
Etika terdiri
atas empat sub-bab, yaitu Tinjauan Teori; Pemahaman Etika dan Moral; Kaidah
Dasar Moral; dan Macam Etika.
Etika
memiliki beberapa teori namun pada dasarnya etik atau etika berhubungan dengan
apa yang dianggap baik dan buruk dalam masyarakat. Namun, pendefinisian etika
tidak sesederhana itu karena etika merupakan cabang ilmu filsafat yang
berkaitan dengan nilai dan sikap yang berpedoman pada asas-asas nilai moral
yang berbudi luhur dan tinggi.
Etika
adalah genusnya, sedangkan spesiesnya adalah etik, kode etik (code of
conduct), dan etiket (etiquette) yang merupakan tata krama dalam
pergaulan. Sesuai dengan perkembangan zaman, kode etik terus berkembang sesuai
dengan pertumbuhan di berbagai bidang profesi yang memerlukan kode etik sebagai
pedoman acuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Seperti
adanya kode etik perbankan, kode etik jurnalistik, kode etik publikasi, kode
etik periklanan, kode etik bisnis, dan kode etik lingkungan. (Halaman 25)
Etika
sangat diperlukan dalam kehidupan dan diperkuat dengan hukum yang mengatur dan
menertibkan dalam menjalankan tugas dan fungsi bagi setiap profesi atau bidang
tertentu. Kalau tidak, maka manusia bisa saling bersaing dan menjatuhkan,
masing-masing berupaya keras dengan berbagai cara guna mencapai tujuan dan
memenangkan persaingan. Lebih parah lagi, bila manusia tidak lagi mengindahkan
etika dan norma-norma hukum, hal ini bisa menimbulkan suatu bencana – homo
homini lupus – ‘manusia menjadi srigala bagi sesamanya’ dengan menghalalkan berbagai
cara untuk mencapai tujuan sepihak, tanpa melihat keseimbangan (equilibrium)
antara hak dan kewajiban, materi dan spiritual, individual dan golongan, serta
pribadi dan masyarakat lainnya. (Halaman 26)
Singkat
kata, etika menjadikan manusia menjadi manusia yang sebenarnya jika ia menjadi
manusia yang etis. Etika terdiri dari dua macam, yaitu etika deskriptif dan
etika normatif; dan tiga pertanyaan dasar etika, yaitu apa yang benar? Apa yang
baik? Dan apa yang adil?
Norma
terdiri dari dua, yaitu norma umum (non-hukum/norma moral) dan norma khusus
(hukum/kode etik). Keberlakuan norma dalam aspek kehidupan dibagi menjadi dua,
yaitu aspek hidup pribadi (individual) dan aspek hidup antarpribadi (bermasyarakat).
Bab 2 –
Kode Etik Profesi terdiri
atas Dimensi Etis dari Public Relations; Kode Etik PR; dan Hukum, Etika, dan
Citra Era Globalisasi.
Profesi
memerlukan kode etik dalam menjalankan tugasnya. Apa perbedaan antara kode etik
dan profesionalisme?
Kode etik
adalah untuk menggugah kesadaran dalam melaksanakan profesi tertentu sesuai
dengan kode etiknya. Sedangkan profesionalisme adalah seseorang yang menyandang
suatu profesi yang melakukan suatu keahlian (skill) yang tinggi dan
pekerjaan pada purnawaktu, memiliki otonom, dan profesi tersebut merupakan sumber
penghasilannya. (Halaman 31)
Apa itu
Dimensi Etis dari Public Relations?
Dimensi
etis public relations sebagai profesional yang tugas dan fungsinya mewakili
suatu lembaga atau perusahaannya, bertumpu sebagai mediator atau komunikator
dalam menyampaikan pesan, informasi tentang semua aktivitas atau ide program
kerjanya berisnggungan dengan dimensi etik publikasi (ethics of publication),
etik jurnalistik, etik periklanan (ethics of advertising), etik bisnis (ethics
of business), dan etik pemasaran (ethics of marketing). Dalam
bekerjasama, membina hubungan yang harmonis dan mencegah kemungkinan terjadinya
rintangan (barrier) dengan pihak-pihak terkait lainnya secara ethics
of public relations officer. (Halaman 32-33)
Untuk
membina hubungan baik dengan pihak-pihak terkait tesebut dalam rangka membangun
perspesi dan citra positif (postive image), terlebih dahulu mempunyai
tujuan yang baik (good will), saling mempercayai satu sama lain (mutual confidence),
saling menghargai (mutual appreciation), saling pengertian antar
kedua belah pihak (mutual understanding), dan memiliki rasa toleransi.
(Halaman 33)
Lalu, apa
fungsi public relations? Penulis mengutip pendapat Allan C. Filey dan Ralph
Currier Davis dalam bukunya Principle of Management mengatakan
bahwa public relations dikatakan berfungsi apabila public relations itu
menunjukkan kegiatan yang jelas dan dapat dibedakan dari kepentingan lain.
Kesimpulannya, public relations harus menunjukkan kegiatan tertentu (action),
kegiatan tersebut jelas (activities), berbeda jenis kegiatannya dengan
pihak lain (difference), dan ada kepentingan tertentu yang terarah (important
things). (Halaman 33)
Dalam
melakukan tugasnya, praktisi public relations berpijak pada paradigmatik
komunikasi yang terdiri dari lima komponen dan berbunyi: “Who says what in
which channel to whom with what effect.” Paradigmatik komunikasi ini pertama
kali dikemukakan oleh Harold D. Lasswell.
1.
Who says = siapa yang
mengatakan --> komunikator.
2.
Says what = mengatakan apa
--> pesan.
3.
In which channel = melalui
saluran apa --> media cetak/elektronika.
4.
To whom = kepada siapa -->
komunikan.
5.
With what effect = dengan efek
apa --> efek/dampak.
Dengan
adanya seorang praktisi public relations, harapannya kesan baik akan ditangkap
oleh masyarakat. Proses transfer pada public relations diantaranya:
Permusuhan
(hostility) --> simpati (sympathy)
Prasangka
(prejudice) --> penerimaan (acceptance)
Ketidapedulian
(apathy) --> berminat (interest)
Ketidaktahuan
(ignorance) --> pemahaman (knowledge)
Pubic
relations juga berkaitan erat dengan pemasaran karena produk dan jasa yang
ditawarkan membutuhkan pengakuan dari masyarakat sebagai konsumen agar
memperoleh pasar. Persaingan yang ketat inilah memicu penggunaan “gimmick”
periklanan yang membuat konsumen ‘dipaksa’ menerima produk dengan informasi
yang menyesatkan sehingga masyarakat terkecoh. Tak heran jika masyarakat sudah
jenuh dengan iklan karena merasa ditipu alias menjadi korban iklan. Untuk
itulah perusahaan atau agen periklanan harus menjaga citra dengan tetap memegang
etik profesi.
Sebelum
memberikan gambaran singkat mengenai Kode Etik PR Internasional, sebaiknya
perlu diketahui perbedaan antara citra, penampilan, dan etika. Citra adalah
cara masyarakat memberikan kesan terhadap diri kita; penampilan adalah bagaimana
keadaan diri kita yang seharusnya; dan etika adalah acuan bagi tindakan yang
baik dan benar dalam menjalankan profesi, tugas, dan fungsi public relations.
Dalam
Kode Etik IPRA (International Public Relations Association) mencakup (1) kode
tingkah laku; (2) kode moral; (3) menjunjung tinggi standar moral; (4) memiliki
kejujuran yang tinggi; (5) mengatur apa saja yang boleh dilakukan dan tidak
boleh dilakukan oleh praktisi public relations.
Era
globalisasi identik dengan kemajuan teknologi, jadi pembahasan sub-bab Hukum,
Etika, dan Citra Era Globalisasi membahas mengenai dampak kemajuan teknologi
terhadap public relations (kehumasan). Sejak perkembangan teknologi semakin
maju, peningkatan perlindungan semakin diperkuat secara hukum, etika, dan
citra, serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang mencakup hak cipta (copy rights),
hak merek (trade mark), hak paten (patent) seperti mengenai
desain produk industri (industrial design), lingkaran elektronika
terpadu (integrated circuit), dan rahasia dagang (trade secrets).
Bab 3 –
Hukum dan Etika membahas
tentang prinsip hukum dan etika. Pada dasarnya, hukum dan etika landasannya
sama, yaitu berakar dari moral dan sumber segala hukum pada falsafah Pancasila.
Hukum sendiri berasal dari etika yang merupakan cabang dari filsafat moral yang
mengacu pada nilai-nilai universal kebaikan.
Definisi
hukum sangat luas, namun dalam buku ini yang dibahas adalah hukum yang
berhubungan dengan tugas dan fungsi public relations. Hukum bersifat memaksa
(imperatif), secara a priori harus ditaati, dan segala bentuk
pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan telah
disepakati. Sedangkan etika bersifat longgar, boleh ditaati dan tidak, dan
segala bentuk pelanggaran etika dikenakan sanksi moral atau sosial.
Sub-bab
dalam bab 3 membahas tentang Kesamaan Kode Etik dan Hukum; Kaidah Hukum yang
Berlaku; Penyimpangan terhadap Kaidah Hukum; Aspek-aspek Hukum dalam
Komunikasi; dan Hukum-hukum Opini Publik.
Etika/kode
etik dan hukum memiliki fungsi yang sama di lapangan (secara de facto),
yaitu bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan serta kepastian bagi
kepentingan individual maupun kelompok dalam masyarakat. Namun secara de
jure, hukum berfungsi menjamin kepastian secara hukum seperti menyangkut
antara hak dan kewajiban.
Mengenai
Kaidah Hukum yang Berlaku dalam masyarakat, F.C. Von Savigny mengatakan bahwa,
“hukum tidak dibuat, melainkan dibentuk berdasarkan nilai-nilai yang ada dalam
masyarakat. Hukum itu timbul dan tenggelam bersama masyarakat.” Jadi, hukum
dibentuk dari nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan sekaligus juga
merupakan perwujudan dari nilai suatu bangsa. Mengenai persoalannya, hulu,
berkisar pada masalah hak dan kewajiban beserta pembahasannya (rights, obligations,
dan restrictions). Singkat kata, kaidah bersumber dari hasrat hidup
yang pantas, yaitu kehidupan yang tertib dan tenteram.
Penyimpangan
terhadap Kaidah Hukum mempunyai dua segi, yaitu pengecualian dan penyelewengan.
Pengecualian diberlakukan ketika ada orang yang terjepit keadaan sehingga harus
melakukan pelanggaran seperti kasir yang menyerahkan uang ke perampok agar
nyawanya selamat. Sedangkan penyelewengan jika seseorang memang sengaja
melakukan penipuan atau penyalahgunaan sehingga harus dikenakan sanksi.
Fungsi
hukum dalam komunikasi dijabarkan dalam kutipan di halaman 52 sebagai berikut:
Untuk mengantisipasi tantangan menghadapi era globalisasi di bidang informasi,
yang mampu menerobos batas-batas wilayah suatu negara dan sulit untuk
dibendung, mau tidak mau dibutuhkan penyesuaian seperangkat etik profesi (ethics
of profession) dan aspek-aspek hukum dalam kegiatan komunikasi di berbagai
bidang untuk menghadapi sistem tata hukum internasional, perdata, pidana,
perekonomian, dan politik dalam era globalisasi. Termasuk bidang jurnalistik,
periklanan, publikasi, dan public relations. (Halaman 52)
Hukum-hukum
Opini Publik membahas secara singkat mengenai perbedaan antara public relations
dan hubungan masyarakat (humas). Penulis mengutip pendapat Drs. Djafar H.
Assegaf yang lebih suka menggunakan istilah “opini publik” daripada “pendapat
umum” dengan alasan kata “umum” memiliki arti luas dan banyak, sehingga tidak
spesifik untuk menunjuk kepada kelompok tertentu yang mewakili khalayak.
Sedangkan istilah “publik” memiliki arti terbatas dan spesifik untuk menjadi
khalayak sasaran (target audience) tertentu. Secara de facto (di
lapangan), istilah humas menunjuk pada kalangan departemen kedinasan pemerintah
(BUMN) sedangkan istilah public relations menunjuk pada lembaga milik swasta.
Apa
tujuan memperoleh opini publik dalam kehidupan? Tujuannya agar memperoleh
kekuatan massa sehingga dengan mudah menekan dan memperoleh apa yang
diinginkan. Caranya, suatu negara atau kelompok harus menguasai jaringan
informasi dunia seperti media massa dan teknologi informasi; dan harus mampu
membuat dunia terpana dengan keberhasilan yang ditampakkan. Hal ini pernah
diaplikasikan oleh Amerika Serikat melalui konsensus WASP (White Anglo-Saxon
Protestant).
Ada empat
cara untuk mampu menggalang opini publik, yaitu tekanan (pressure),
membeli (purchase), bujukan (persuasion), dan ancaman (threat).
Dalam praktiknya, public relations paling sering melakukan pembujukan, yaitu
membentuk dan merekayasa opini publik dan menggalang opini publik yang sudah
ada. Hukum opini publik terbentuk dari penggalangan opini dari
masyarakat/publik sehingga untuk memahami hukum opini publik harus mampu
mengetahui cara menggalang opini publik.
Bab 4 –
Hukum yang Berlaku di Indonesia pada mulanya mengacu pada hukum
peninggalan Belanda, seperti KUH Perdata sejak 1 Mei 1884 (Burgelijk Wetboek),
KUH Pidana (Wetboek van Strafrecht) yang berlaku sejak 1 Januari 1918,
dan KUH Dagang (Wetboek van Koophandel). Secara praktik, dikenal
istilah hukum sipil (privat) dan hukum publik.
Indonesia
menganut hukum pluralisme baik hukum tertulis (statute law) maupun hukum
yang tak tertulis (hukum adat). Hukum peninggalan Belanda disebut sistem hukum
Eropa Benua atau berasal dari Romawi-Jerman (civil law system).
Sedangkan hukum yang biasa digunakan dalam dunia bisnis internasional berasal
dari Inggris-Amerika Serikat (Anglo Saxon) yang dikenal sebagai common
law system. Sistem hukum common law tidak kaku seperti
sistem hukum civil lawyang tertulis dalam kitab karena sistem
hukum common law berdasarkan kaidah keputusan hakim atau
pengadilan pada kasus konkret yang terjadi di lapangan sehingga sistem hukum
ini mempunyai fleksibilitas tinggi terhadap perkembangan masyarakat dan
kemajuan zaman.
Semakin
banyak hukum, semakin banyak ketidakadilan. Yang pasti, sistem tata hukun di
Indonesia hanya mengacu pada Pancasila (staats fundamental norm)
sebagai landasan idiilnya dan UUD ’45 (staats grundgesetze) sebagai
landasan konstitusionalnya.
Bab 4
terdiri atas enam sub-bab, diantaranya Hukum Keperdataan; Unsur Aspek Hukum
Konsultan PR; Hubungan Konsultan dan Klien; Perbuatan Melanggar Hukum Hak Merek
dan Cipta; Perlindungan Hukum Hak Cipta, Merek, dan Paten; dan Risiko Kelalaian
dan Kerugian.
Kaidah
hukum merupakan suatu norma yang mengatur tentang sikap dan perilaku manusia di
dalam kehidupan sehari-hari agar terciptanya suatu kehidupan yang tertib,
tenteram, dan teratur. Ada tiga macam kaidah hukum, yaitu:
1.
Kaidah hukum yang bersifat
suruhan (gebod).
2.
Kaidah hukum yang bersifat
larangan (verbod).
3.
Kaidah hukum yang bersifat
kebolehan (mogen).
Hukum
perdata memiliki tiga sifat di atas. Buku ini membahas tentang perjanjian
(perikatan) karena aspek-aspek hukum inilah yang paling banyak terkait dengan
tugas dan fungsi public relations untuk membuat kontrak bisnis, perjanjian,
dll.
Perbedaan
hukum perjanjian dan perikatan, yaitu dalam pengertian perjanjian lebih sempit
daripada perikatan. Pengertian hukum perikatan (verbintenis) lebih luas
karena timbul dari persetujuan atau kontrak, dan akibat dari perbuatan yang
melanggar hukum. (Halaman 63) Tak salah jika hukum perdata berkaitan erat
dengan perjanjian. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1321, KUH Perdata yang
menyatakan, “Persetujuan tidak mempunyai nilai, apabila diberikan karena salah
pengertian atau dipaksakan atau diperoleh melalui tipu daya.”
Dalam
praktek lapangan pada sistem manajemen perusahaan dikenal dua kelompok profesi
public relations (kehumasan) dalam memberikan jasa pelayanannya, yaitu
konsultan PR (PR consultant) dan PR organik (organizer PR).
Hubungan
Konsultan dan Klien dari sudut hukum perdata terjadi karena dua hal, yaitu
berdasarkan perjanjian (ius contractu) dan berdasarkan undang-undang (ius
delicto).
Perbuatan
melanggar hukum (onrechtmatigedaad) yang telah diatur dalam Pasal 1365,
KUH Perdata sangat penting dalam lalu lintas hukum yang berkaitan dengan
aktivitas dalam kehumasan. Pasal 1365 KUH Perdata merupakan senjata yang ampuh
atau jalur hukum terakhir yang ditempuh untuk menuntut pihak-pihak yang lalai
tersebut dan masalah perdata yang menyangkut materi hukum lainnya seperti Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang secara khusus mencakup UU Hak Cipta,
Merek, dan Paten.
Merek,
logo, dan nama produk atau perusahaan yang belum didaftarkan tidak akan
mendapat perlindungan hukum jadi hak merek dan hak cipta menganut asas konstitutif.
Pemerintah telah menerbitkan perangkat peraturan dan perundang-undangan di
bidang perlindungan Hak Atas Kekayaa Intelektual (HAKI) seperti di bidang hak
cipta UU No. 7/1987, hak paten UU No. 6/1989, dan hak merek berdasarkan UU No.
19/1992. Ketiga UU itu berkaitan erat dengan Inttelectual Property Rights yang
bernaung di bawah bendera PBB, yaitu World Intellectual Property Organization
(WIPO) dan World Trade Organization (WTO).
Kelalaian
merupakan sesuatu yang tak dapat dihindari dalam public relations. Demi
melindungi suatu perjanjian dan menghindari sengketa di kemudian hari atau
untuk memudahkan suatu penyelesaian perselisihan tersebut, sebelumnya atau
seharusnya para pihak yang mengadakan perjanjian secara tegas menetapkan suatu
perjanjian tentang risiko. Pasal 1366 tentang tanggungjawab atas kerugian
berbunyi:
“Setiap
orang tidak bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan karena
tindakan-tindakannya, tetapi juga terhadap kerugian yang disebabkan karena
kelalaian atau kurang hati-hati.”
Bab 5 –
Aspek-aspek Hukum Kepidanaan membahas tentang kaitan antara hukum dan etika.
“Etis tidak relevan dengan tindak pidana”, menurut Prof. Oemar Seno Adji, S.H.
Artinya, apa yang benar menurut etika belum tentu benar di mata hukum, begitu
pula sebaliknya.
Hukum
mengenal pelanggaran (overtredingen), yaitu suatu contoh dalam kegiatan
kehumasan atau bidang profesi lainnya, seperti kewartawanan dan periklanan,
yang dalam kegiatan maupun fungsinya banyak menyangkut sanksi pidana dan bukan
karena nilai-nilai norma atau etik profesi bersangkutan yang terdapat di
dalamnya. (Halaman 75)
Ada dua
aliran yang melatarbelakangi hubungan antara etik dan hukum, yaitu aliran
positivisme dan naturrecht. Aliran positivisme mengenal pemisahan
antara hukum dan etika sedangkan aliran naturrecht tidak.
Indonesia menganut aliran naturrecht. Hal ini dapat dilihat dari
bentuk iklan yang ditampilkan. Di Indonesia, iklan tidak akan memuat unsur
pronografi atau semi-pornografi karena sebagian masyarakat masih memegang teguh
adat istiadat dan nilai keagamaan. Apa yang melanggar etika, sama saja
melanggar hukum. Pelaksanaan dan implikasi antara etika dan hukum sama secara
yuridis. Jadi, ada pertemuan yang kuat antara etik, moral, dan hukum. Singkat
kata, semua hal-hal yang berbau pornografi atau asusila dianggap tabu untuk
dipertontonkan.
Ada
sembilan sub-bab yang akan dibahas di bab 5, yaitu Restriksi Pembahasan Hukum;
Wartawan-Pers; Aspek Hukum Bidang Periklanan; Aspek Perlindungan Hukum
Konsumen; Pengawasan Periklanan Obat; Aspek Hukum Bidang Kehumasan; Pelanggaran
terhadap Kehormatan dan Nama Baik; Tanggungjawab Pidana; dan Pelanggaran dalam
Dunia Bisnis.
Buku ini
diterbitkan pertama kali pada tahun 1995 dan sebagian isinya kurang relevan
dengan situasi hari ini. Aturan hukum, undang-undang, dan kondisi sosial yang
dijabarkan sudah tidak berlaku lagi, namun buku ini masih layak baca bagi
siapapun yang ingin terjun di bidang kehumasan terutama wajah kehumasan di
tahun 1990-an.

Komentar
Posting Komentar